radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor PT POS Indonesia Cabang Bengkulu yang terletak di Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu, Jumat (20/6).
Penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Dibanding Tahun Lalu, Kasus DBD Seluma Rendah
"Benar hari ini pada Jumat 20 Juni 2025 tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama ketua tim penyidik Andri Kurniawan telah melakukan penggeledahan pada PT Pos Indonesia Bengkulu," kata Ristianti.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebab ada indikasi ketidakbenaran perbuatan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terhadap pengelolaan keuangan di Kantor PT Pos Indonesia cabang Bengkulu.
BACA JUGA:Pelayanan KB Serentak Di Bengkulu Selatan Diserbu Warga
"Kami mendapatkan laporan dari SPI Kantor Pusat PT Pos Persero Indonesia kemudian kami tindaklanjuti dan hari ini kita lakukan upaya paksa penggeledahan," ujar Danang.
Danang mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai miliaran rupiah. Dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Untuk pemeriksaan, kita sudah maraton dari kemarin," ujar Danang.
BACA JUGA:Hindari Penyimpangan, Pemkab Seluma Bentuk Tim Awasi Pupuk Subsidi
Pada penggeledahan paksa yang dilakukan di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen, komputer dan lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. (cia)