radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melibatkan Kemendagri, Ombudsman RI, KPK, Polri untuk melakukan pengawasan.
Koordinator Substansi Pendidikan, Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Suharyanto, menegaskan bahwa kebijakan baru dalam SPMB 2025 yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025,
harus menjadi instrumen untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan, bukan malah menciptakan gelombang baru Anak Tidak Sekolah (ATS).
BACA JUGA:Kunjungi Rupbasan Bengkulu, Priyono Pantau Proses Alih Kelola ke Kejaksaan
Dalam mendukung pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Kemendagri meminta agar pengawasan daerah tidak berhenti pada penganggaran, tetapi masuk hingga tahap pelaksanaan di sekolah.
Program dukungan pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, serta fasilitasi ke sekolah swasta melalui beasiswa, disiapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.
"Kami pastikan arahan pusat masuk dalam dokumen perencanaan daerah, agar tidak ada anak usia sekolah yang terlewat. Pengawas daerah wajib terlibat sejak perencanaan, agar tidak ada kebijakan yang meleset dari sasaran," katanya.
BACA JUGA:Ditabrak Toyota Innova, Pelajar Desa Taba Patah Kaki
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Mardiana mengingatkan bahwa pendidikan anti korupsi bukan hanya untuk peserta didik.
Tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.
"Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan, baik gratifikasi, suap, atau pungli, maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh," ujar Wawan.
BACA JUGA:Seleksi Pentaru 2025, Ada 54 Calon Taruna Siap Tunjukkan Kemampuan di Tahap II
KPK menegaskan bahwa fungsi mereka bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan lewat perbaikan sistem dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan.
Lebih lanjut, KPK menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru.