OJK: Mulai 1 Januari 2026 Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Biaya Klaim

Rabu 11 Jun 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

4. Seluruh proses ini merupakan bagian dari sistem evaluasi yang dikenal sebagai Utilization Review, yang menilai apakah tindakan medis yang diberikan memang layak dibiayai oleh asuransi.

Jadi, terehitung 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan komersial harus siap berbagi biaya klaim melalui skema co-payment. Tujuannya bukan hanya menekan biaya, tapi juga mendorong tanggung jawab bersama dalam penggunaan layanan kesehatan. (**)

Kategori :