Radarselatan.bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2026, pengguna asuransi kesehatan komersial di Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru yang mengharuskan peserta asuransi menanggung sebagian dari biaya pengobatan yang diklaim.
Apa yang Berubah?
BACA JUGA:Daftar Penyakit yang Paling Sering Diklaim dalam Asuransi Kesehatan, Ini Alasan di Baliknya
Dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, peserta asuransi tidak lagi mendapatkan penggantian biaya secara penuh dari perusahaan asuransi.
Sebagai gantinya, mereka wajib membayar minimal 10% dari total biaya klaim. Namun, OJK menetapkan batas maksimum co-payment untuk menjaga agar beban peserta tetap terkendali:
- Rawat jalan: Maksimal Rp300.000 per klaim
- Rawat inap: Maksimal Rp3.000.000 per klaim
Misal, Jika klaim rawat inap mencapai Rp25 juta, peserta hanya perlu membayar Rp2,5 juta (10%). Tapi jika klaim mencapai Rp40 juta, co-payment tetap dibatasi maksimal Rp3 juta.
BACA JUGA:Apa Itu Asuransi TLO? Simak Perbedaannya dengan All Risk
Kenapa Ada Sistem Co-Payment?
Penerapan skema co-payment bertujuan untuk:
1. Mendorong penggunaan layanan yang lebih bijak
2. Peserta diharapkan tidak sembarangan dalam mengklaim layanan kesehatan.
3. Mengendalikan kenaikan premi