KOTA MANNA - Oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial BJE alias Bo (44) yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manna. Agenda persidangan telah masuk tahap pemeriksaan saksi.
“Terdakwa BJE dalam perkara perlindungan anak sudah disidang, sudah pemeriksaan saksi. Minggu ini jaksa menghadirkan saksi ahli kejiwaan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH. Dikatakan Kasi Intel, dalam proses persidangan jaksa akan menghadirkan beberapa saksi. Saksi yang dihadirkan adalah yang tertuang dalam berkas pemeriksaan dari kepolisian. Sementara dari pihak terdakwa juga berhak untuk menghadirkan saksi yang meringankan. “Setelah selesai pemeriksaan saksi, maka akan dilanjutkan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Kemudian akan dilanjutkan sidang pembacaan tuntutan,” ujar Kasi Intel. Selama proses persidangan, terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas II B Manna. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan dan mencegah terdakwa melarikan diri. Sekedar mengingatkan, Bo ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur oleh Polres BS pada Jumat (3/11/2023). Bo yang sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru ini mencabuli salah seorang siswinya. Aksi pencabulan itu dilakukan Bo dalam bulan Agustus 2023 sebanyak empat kali di dalam lingkungan sekolah dan masih jam pelajaran sekolah. Pencabulan ini terungkap setelah chat mesra pesan WhastApp antara guru dan siswi (terdakwa dan korban) menyebar di masyarakat. (yoh)
Kategori :