JAKARTA - Sosialisasi terkait mekanisme pindah memilih terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas akhir pengurusan bagi pemilih yang ingin pindah tempat mencoblos adalah tanggal ditetapkan hingga Senin, 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pencoblosan.
BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Pengelolaan Pasar Ampera
KPU memberikan kebijakan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuka layanan pindah memilih hingga tengah malam atau pukul 23.59 tadi malam. Bagi pemilih yang tidak mengajukan permohonan pindah memilih hingga batas waktu yang sudah ditentukan itu, maka tidak ada lagi kesempatan.
BACA JUGA:Dokumen Adminduk Tidak Perlu Lagi Dilegalisir
"Ya tentu itu (membuka layanan sampai tengah malam), kebijakan KPU RI agar jangan sampai kemudian ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda dari pada catatan awal di DPT, tapi memang harus melalui proses itu," kata Komisioner KPU RI August Mellaz.
BACA JUGA:Tetap Waspadai Datangnya Bencana
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sebelumnya mengatakan KPU terus mewanti-wanti pemilih Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU menyampaikan jika pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
BACA JUGA:Warga Padang Merbau Minta Perbaikan Jembatan
Betty mengatakan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih. Berikut sembilan kondisi tersebut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara,
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.