KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi mengingatkan, masyarakat tidak sembarangan menggunakan senjata tajam (sajam), sebab sanksi pidananya berat.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pejabat Harus Gesit Cari Dana ke Pusat
“Penggunaan sajam diatur dalam Undang-Undangan Darurat. Sajam tidak boleh dibawa bebas, ada tempat khusus. Apalagi sajam digunakan untuk mengancam bahkan membahayakan orang lain, itu jelas-jelas pidana,” tegas Sarmadi.
BACA JUGA:Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu!
Dikatakan Sarmadi, ancaman pidana bagi orang yang menggunakan sajam untuk membahayakan keselamatan orang lain adalah kurungan penjara selama 10 tahun. Hal itu bisa diperberat lagi kalau sajam sudah digunakan melukai, dapat dijerat pasal penganiayaan.
BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Harus Mampu Mendongkrak Ekonomi Masyarakat
“Gunakan sajam sesuai manfaatnya saja. Misalnya untuk membersihkan lahan di kebun, ataupun saat bepergian ke hutan. Kalau pergi ke kota, apalagi mendatangi acara banyak orang, jangan membawa sajam. Hal itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbau Sarmadi.
BACA JUGA:Polisi Ingatkan Warga Yang Berlibur di Pantai
Sebelumnya terjadi pengancaman di Kecamatan Kedurang Ilir. Pria berinisial JH (41) mengancam Mudianto menggunakan pedang. Pengancaman itu dipicu perkara tanah. Akibat perbuatannya tersebut, JH telah diringkus polisi dijebloskan ke sel tahanan. (yoh)