Soal Rekomendasi Guru PPG, Kadisdikbud Seluma Diperiksa Jaksa

Senin 26 May 2025 - 19:06 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2024 yang lalu.

Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar di bawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. 

Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.

BACA JUGA:Identitas Lelaki Misterius Yang Meninggal di Nasal Teridentifikasi, Ternyata Warga Lampung

Terkait dengan status tersangka, Kajari Seluma menegaskan, jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman (Proses Penyidikan). 

Di dalam mengungkap (Menentukan) terduga tersangka dalam penanganan kasus dugaan Pungli di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma. 

Dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma. (rwf)

Kategori :