BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat

Senin 26 May 2025 - 15:10 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup Bengkulu Selatan, Suryatati-Ii Sumirat.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.52 WIB, majelis hakim memutuskan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Tim Basarnas Bengkulu Bergerak Cari KM Athaf Yang Hilang Kontak Diperairan Bengkulu, Ini Daftar Penumpangnya

"Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya," petikan putusan majelis hakim MK yang dibacakan ketua majelis, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sengketa hasil PSU pilkada Bengkulu Selatan tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan yang diajukan paslon 02 kandas.

BACA JUGA:Satgas TMMD dan Warga Maksimalkan Pemasangan Keramik Dan Plester Rumah Yang Dibedah

BACA JUGA:Semangat Gotong Royong, Warga Bangun Tower Air Bersama Satgas TMMD

Dalam pemaparan majelis hakim, ada beberapa pertimbangan yang menyatakan gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Di antaranya majelis hakim tidak menemukan bukti yang kuat dugaan yang didalilkan pemohon dalam permohonan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bawa Penumpang Dari Bengkulu Menuju Pulau Enggano, KM Althaf Dinyatakan Hilang Kontak

Kemudian hakim MK juga berpendapat selisih hasil perolehan suara antara paslon 02 dan paslon 03 cukup jauh. Sehingga tidak masuk ranah dalam sengketa hasil pemilu di MK.

(yoh)

Kategori :