radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Lanjut atau ditolak?, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan siang ini.
Putusan sela yang akan dibacakan hakim MK akan menentukan apakah gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Berdasarkan jadwal sidang yang telah dirilis MK, sidang pembacaan putusan gugatan PSU Pilkada Bengkulu Selatan akan digelar siang ini, Senin 26 Mei 2025 pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Aksi Ninja Sawit Resahkan Warga di Seluma Barat
Sidang pembacaan putusan sela akan dihadiri pihak pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait.
Masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya proses persidangan. Caranya tidak perlu hadir ke gedung MK di Jakarta, tapi bisa menyaksikan melalui siaran langsung MK yang ditayangkan di chanel yotube Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan dua kali sidang gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan. Pada sidang perdana agendanya pembacaan permohonan oleh pihak pemohon.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan DD Tahap II
Kemudian pada sidang kedua agendanya pembacaan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, atas permohonan yang diajukan pemohon.
Menjelang diputuskannya gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan, masyarakat Bengkulu Selatan khususnya pendukung atau simpatisan masing-masing paslon diimbau tetap tenang dan menjaga kondusifitas. Apapun keputusan MK, wajib dihormati.
BACA JUGA:Penambahan Area Pertanian di Air Kiliran Masih Berproses, 30 Hektar Jadi Lahan Sawah
“Kami imbau semua masyarakat menjaga kondusifitas. Jangan terjadi polemik apalagi konflik. Kita ciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif,” ajak Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH. (yoh)