radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil meringkus seorang preman bersenjata api ST (54), yang merupakan warga Kota Bengkulu. Tersangka diduga kerap melakukan pemerasan di lokasi proyek perumahan.
Tersangka diringkus saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Nala 2025, yang berlangsung sejak 1-15 Mei 2025.
BACA JUGA:Tuntutan Driver Ojol di Bengkulu, Hapus Program Aplikator Yang Merugikan
BACA JUGA:Tipikor Polres Seluma Segera Gelar Perkara DD Dusun Tengah
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit senjata api rakitan.
Senjata api rakitan yang berhasil diamankan tersebut adalah jenis Revolver berwarna silver dengan kapasitas 4 buah peluru.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Amankan 50 Orang
BACA JUGA:5 Ekor Sapi di Seluma Mati Mendadak, Akibat Penyakit Ngorok
PS Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin, mengatakan, tersangka diringkus saat berada di kawasan Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
"Tersangka ini melakukan kegiatan di kawasan pembangunan perumahan dan melakukan intimidasi," kata Ahmad, dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
BACA JUGA:SK Untuk Ketua DPRD Belum Juga Turun
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan Segera Bentuk Koperasi Merah Putih
Selain mengamankan senjata api rakitan, polisi juga berhasil mengamankan amunisi senjata tersebut, yaitu sebanyak 10 buah peluru. Dari pengakuan tersangka, senjata api itu digunakan untuk menjaga diri.
"Untuk menjaga diri dan juga untuk melakukan pemerasan," katanya.
BACA JUGA:Libatkan Remaja dan Datangi Sekolah Untuk Turunkan Stunting