Orang Tua Diwajibkan Perbaiki Akte Kelahiran Anak, Ini Alasannya

Minggu 18 May 2025 - 18:02 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengimbau masyarakat memperbaiki dokumen akte kelahiran anak. Khususnya terkait dengan tempat kelahiran. 

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Nasution SE mengatakan, saat ini sudah banyak masyarakat yang mengajukan perbaikan akte kelahiran anak terkait perubahan item tempat kelahiran. 

Dalam akte tempat kelahiran diharuskan mencantumkan nama kabupaten atau kota tempat lahiran. 

BACA JUGA:Dinkes Seluma Pastikan Stok Vaksin Rabies Aman

BACA JUGA:Tabrak Pensiunan Guru Hingga Meninggal, Sopir Truk Fuso Diamankan Polisi

"Perbaikan dokumen akte kelahiran anak dilakukan karena ada perubahan peraturan terbaru yang mengharuskan tempat lahir ditulis dengan nama kabupaten, bukan lagi nama desa atau kelurahan," ujar Nasution.

Dikatakan Nasution, Disdukcapil Bengkulu Selatan telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengubah alamat tempat lahir anak di akte kelahiran sesuai dengan peraturan terbaru. Karena di sistem aplikasi SIAK tidak menunjukan alamat desa atau kelurahan.

"Perubahan ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara akte kelahiran dan ijazah SD, yang wajib mencantumkan data dari akte kelahiran," terang Nasution.

BACA JUGA:Prabowo Ingatkan Kader Grindra, Jangan gembar-gembor dua periode

BACA JUGA:Pemkab Seluma Siapkan Anggaran Pendamping Rp 320 Juta Untuk Cetak Sawah

Adapun cara perbaikan akte kelahiran, yaitu persiapkan dukumen akte kelahiran asli dan fotokopi. Selanjutnya, kunjungi kantor Disdukcapil atau unit pelayanan terpadu Disdukcapil Bengkulu Selatan. 

"Pengajuan permohonan perubahan data tempat lahir pada akte kelahiran dilakukan dalam waktu 7 - 14 hari kerja. Alasan perbaikan data untuk menyamakan data antara akta kelahiran dan ijazah SD, sehingga menghindari ketidaksesuaian," kata Nasution.

Ia juga menyebut perubahan ini juga bertujuan untuk memudahkan proses administrasi di kemudian hari. Salah satu contoh perubahan akte kelahiran, jika sebelumnya tempat lahir di akta kelahiran lama tertulis "Masat, 25 Maret 1990", maka harus diubah menjadi "Bengkulu Selatan, 25 Maret 1990.

BACA JUGA:Hadapi Sidang Kedua di MK, Ini yang Disiapkan Bawaslu Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Gelar Pilkades PAW di 4 Desa

Kategori :