Mau Bikin Akta Kelahiran, Ini Syarat Lengkapnya
ILUSTRASI Akta Kelahiran-IST-RadarSelatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mungkin selama ini masih banyak masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum mengetahui persyaratan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran.
Sebagian masyarakat tidak punya waktu luang datang ke Dinas Dukcapil untuk bertanya persyaratan pembuatan akta.
Akibatnya dokumen kependudukan itu tidak kunjung diurus atau dibuat. Padahal akta kelahiran sangat penting.
Ternyata, persyaratan pembuatan akta kelahiran tidak rumit dan tidak banyak yang perlu disiapkan. Cukup melampirkan beberapa dokumen kependudukan. Proses mengurusnya pun mudah.
BACA JUGA:Basarnas Provinsi Bengkulu Kibarkan Bendera di Bawah Laut
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus pembuatan akta kelahiran yakni, foto copy buku nikah, foto copy KTP suami dan istri, surat kelahiran bidan asli.
Foto copy ijazah orang tua anak, foto copy KTP dua orang saksi (misalnya foto copy KTP orang tua atau anggota keluarga lain dari pihak suami atau istri).
BACA JUGA:Terima Remisi, 100 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas
BACA JUGA:Waspada Penipuan Aktivasi Elemen Data Kependudukan Lewat Aplikasi IKD
Jika semua persyaratan tersebut sudah lengkap, maka langsung datang ke Dinas Dukcapil, temui petugas atau ke loket khusus pelayanan pembuatan akta kelahiran.
Proses pembuatan akta tidak lama, dalam waktu satu hari akta langsung jadi. Pihak Dinas Dukcapil selalu membuka pelayanan pada hari dan jam kerja.
BACA JUGA:Adu Penalti DPRD Menang Lawan Pemda
BACA JUGA:Kapolres Kaur Terjun Langsung Jual Beras Murah
“Pelayanan bagi masyarakat yang mau mengurus dokumen kependudukan selalu stand by. Silahkan langsung datang ke kantor kami, semua pelayanan gratis. Kami akan beri pelayanan yang prima,” kata Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu.
(yoh)