Ratusan Karyawan PT. KGS Demo Tuntut Hak Pesangon dan Upah

DEMO: Sejumlah karyawan PT. KGS menggelar aksi demontrasi-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, NASAL - Ratusan mantan karyawan PT Kuala Gunung Sejahtera (KGS) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor manajemen perusahaan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap belum dibayarkannya pesangon setelah perusahaan diakuisisi oleh PT Rukis Capital Investment (RCI). Sekitar 300 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun menuntut hak mereka. Mereka menuntut perusahaan untuk memenuhi janji yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami hanya menuntut hak yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap salah satu peserta aksi yang minta namanya tidak dimuat kepada Rasel Sabtu 16 Agustus 2025.
BACA JUGA:Terima Remisi, 100 Narapidana di Bengkulu Langsung Bebas
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat di Kebun Kelapa Sawit, Ini Kata Polisi
Kekecewaan karyawan semakin memuncak karena janji yang disampaikan dianggap palsu. Mereka merasa dipermainkan oleh manajemen. Para karyawan berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak mereka yang tertunda.
Manajemen PT KGS dianggap tidak transparan dalam menangani masalah ini, sehingga karyawan merasa perlu melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak mereka.
“Kalau janji sudah dibuat, seharusnya ditepati,” kata peserta aksi lainnya.
BACA JUGA:Basarnas Provinsi Bengkulu Kibarkan Bendera di Bawah Laut
Dalam surat edaran yang dikeluarkan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) tertanggal 23 Juli 2025, disebutkan bahwa pembayaran upah dan pesangon akan dilakukan mulai pada 15 Agustus 2025.
Namun, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi. Ironisnya, manajemen PT KGS sama sekali tidak memberikan respon terhadap aksi ini.
Justru pihak PT RCI yang turun tangan, meski tidak memberikan solusi yang jelas. Rasel yang mencoba konfirmasi terkait hal ini belum mendapat jawaban pasti dari pihak manajemen.
Para karyawan menegaskan akan terus melanjutkan aksi hingga hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka tidak akan berhenti sampai perusahaan memenuhi kewajiban mereka. Dengan demikian, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan yang telah di-PHK.
“Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami,” kata peserta aksi lainnya.
Sementara itu pengawas ketenagakerjaan wilayah III, Seluma, Manna, Kaur (Semaku) Amrul Hamidi, S.Hut, menyebut pihaknya sudah mendapat kabar terkait adanya aksi yang digelar oleh sejumlah karyawan di depan kantor perusahaan.
BACA JUGA:Dinas Perkimhub Survei Lahan Lokasi Dapur MBG
BACA JUGA:Sejumlah Desa di Bengkulu Selatan Terima Bantuan Ambulans Gratis
Namun sebelum gelar aksi pihak pengawas tenagakerjaan mengaku belum mendapat informasi terkait dengan rencana tersebut.
“kita juga menyesalkan hal ini harusnya mendapat informasi dari awal, sehingga bisa memberikan bantuan. Namun kita tetap akan mengawal dan mengawasi agar pembayaran upah dan pesangon sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakannya informasi terakhir yang diterima dari pihak perusahaan pembayaran pesangon dan upah akan dilakukan pihak manajemen pada 20 Agustus mendatang hal ini terjadinya keterlambatan karena adanya hari libur dan juga cuti bersama sehingga baru bisa dibayarkan pada 20 Agustus nanti.
BACA JUGA:Adu Penalti DPRD Menang Lawan Pemda
BACA JUGA:Kapolres Kaur Terjun Langsung Jual Beras Murah
“jadi kita lihat saja pada 20 Agustus bila memang pembayaran tahap pertama ini belum dilakukan pihak perusahaan tentu akan kita mintai keterangan lebih lanjut. mengenai jumlah karyawan yang di-phk dan juga berapa pembangun yang harus diterima kita belum mendapat kabar pastinya,” tutupnya.
(jul)