"Tersangka sudah diamankan dan masih kami periksa," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh disampaikan Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, SH, SKM, Kamis 8 Mei 2025.
Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku nelat melakukan perbuatan cabul itu karena khilaf saat melihat kemolekan tubuh korban yang sedang mencuci piring.
Atas perbuatannya itu YD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Desa Rantau Sialang Lakukan Titik Nol Pembangunan Plat Duiker, Rabat Beton, dan Talud
BACA JUGA:Semester Baru, Evaluasi BTA Bakal Diselenggarakan Serentak
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara, terangkan sudah kita priksa,” ujar Kanit. (jul)