Korban tinggal bersama bapak kandungnya, IS dan ibu tirinya serta satu orang kakak tirinya seorang lelaki yang juga masih berstatus anak di bawah umur. Sementara ayah kandung dan ibu kandung korban sendiri sudah bercerai.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Lamban, Pemerintah Evaluasi Kinerja Pelindo
Saat si Bibi datang, dia heran melihat keponakannya yang hamil. Kala itu usia kandungan korban baru 5 bulan.
Tidak terima, Bibi korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Bengkulu. Namun karena peristiwa itu terjadi di Kaur, pengusutan kasus dilimpahkan ke Polres Kaur.
BACA JUGA:Demi Usut Honorer Siluman, Penyidik Tipikor Polres Seluma Sudah Periksa 60 Saksi
"Bibinya melapor ke Polda saat usai kandungan korban masih 5 bulan, ini terungkap karna bibinya melihat perut korban terus membesar," tegas Kanit PPA. (jul)