radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Persoalan sengketa pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.
Bahkan Dede Yusuf mengusulkan pembatasan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertimbangannya persoalan anggaran. Melaksanakan pemumgutan suara ulang (PSU) sangat menguras angaran. Selain itu, gugat menggugat di MK juga berdampak terhadap masa jabatan kepala daerah.
BACA JUGA:Kuatkan Sinergi Kapolres Bengkulu Selatan Kunjungi Kantor Kejari
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Bapak Kandung Di Kabupaten Kaur Diduga Gauli Anak Sendiri Hingga Melahirkan
"Ke depan permasalahan gugatan ke MK diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK RI yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU pemilihan kepala daerah mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa gugatan PHP di MK," kata Dede dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri.
"Kita pernah menyampaikan bahwa PSU ini, 'jangan sampai ada PSU atas PSU lagi'. Kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK, apa hasil MK, kita nanti belum tahu juga seperti apa. Namun dari permasalahan yang kita punya, faktor anggaran juga menjadi salah satu isu," tambahnya.
BACA JUGA:Kasiter Rem 041/Gamas Tinjau Langsung Lokasi Pembuatan Jalan TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Bupati Kaur Buka Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur
Berdasarkan data untuk proses Pilkada 2024, Dede menjelaskan dari 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU.
Dari kumlah itu 19 daerah sudah menggelar PSU. Dari jumlah itu ada 11 daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU. (**)