Anggota DPR Usulkan Penambahan Pendamping Desa oleh Kemendes PDT

Rabu 30 Apr 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Admin

RadarSelatan.bacakoran.co - Anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko, mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk menambah jumlah tenaga pendamping profesional (TPP) guna mendukung pembangunan desa secara lebih optimal.

Sudjatmiko, yang akrab disapa Miko, menyoroti bahwa saat ini belum semua desa di Indonesia memiliki pendamping desa, padahal keberadaan mereka sangat penting agar program pembangunan tepat sasaran.

BACA JUGA:INGAT! Pendamping Desa Tidak Boleh Terlibat dengan Parpol

BACA JUGA:Oknum Pendamping Desa Ditangkap Edarkan Sabu

"Jumlah pendamping desa saat ini belum mencukupi. Kita baru memenuhi kurang dari 50 persen kebutuhan desa. Idealnya, jumlah pendamping harus ditambah, bukan dikurangi," ujar Miko dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia juga mengusulkan agar dalam penyusunan anggaran tahun 2026, Kemendes PDT mengajukan penambahan dana kepada Kementerian Keuangan guna merealisasikan program satu pendamping untuk setiap desa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Soal Rekrutmen Pendamping Lokal Desa Tahun 2025, Kemendes PDTT Sebut Itu Hoax

BACA JUGA:Siapa Terseret Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi?

"Kami berharap di tahun 2026 nantinya akan dianggarkan satu desa satu pendamping. Itu akan membuat pendampingan lebih maksimal dan lebih efektif. Ini perlu diprioritaskan," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam rapat sebelumnya pada 12 Maret menyampaikan adanya evaluasi terhadap para pendamping desa, terutama mereka yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Evaluasi ini dilakukan demi menjaga profesionalitas TPP.

BACA JUGA:Kesal, Warga Desa Simpang Kabupaten Seluma Blokir Jalan Menuju PT. MPA

BACA JUGA:Salurkan BLT, Desa Muara Jaya Tingkatkan Perekonomian Warga

"TPP adalah tenaga pendamping profesional. Jika mereka mencalonkan diri sebagai caleg, berarti sudah tidak netral. Ini kami evaluasi agar tetap profesional," jelas Yandri.

Ia menambahkan, apabila tidak ditindak, pada Pemilu 2029 dikhawatirkan semakin banyak pendamping desa yang maju sebagai caleg.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan pejabat atau karyawan suatu lembaga untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai legislator.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa di Seluma yang Lulus PPPK Diminta Mundur Dari Jabatan

BACA JUGA:Polisi Dalami Pengusutan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Maut Di Desa Selali

Berdasarkan definisi dalam KBBI, TPP termasuk kategori karyawan karena bekerja berdasarkan kontrak dan menerima honor dari APBN. Oleh karena itu, mereka terikat ketentuan yang sama dalam UU Pemilu.

Yandri juga menekankan bahwa para pendamping desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan ambisi pribadi seperti mencalonkan diri dalam pemilu.

Kategori :