KIS dan BPJS Kesehatan Berbeda, Ini 5 Perbedaannya

Sabtu 26 Apr 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Admin

2. Jumlah Iuran

Peserta KIS tidak dikenakan iuran alias gratis karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jemaah Haji Wajib Kantongi BPJS Kesehatan Aktif, Cek Cara Aktivasinya

Peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan berdasarkan kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3).

Namun, sistem ini akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap hingga 2026, yang nantinya menghapus pengelompokan kelas.

Sebagai gambaran:

Iuran peserta PBPU (mandiri) saat ini:

- Kelas 1: Rp150.000

BACA JUGA:Srikaya, Buah Tropis yang Kaya akan Manfaat Bagi Kesehatan! Ini Daftarnya

- Kelas 2: Rp100.000

- Kelas 3: Rp35.000

Untuk pekerja formal (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji:

- 4% ditanggung perusahaan

- 1% ditanggung pekerja

3. Cakupan Wilayah

BACA JUGA:Manfaat Teh Oolong dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Kategori :