Radarselatan.bacakoran.co - Di Indonesia, ada berbagai jenis asuransi kesehatan yang ditawarkan untuk melindungi masyarakat, salah satunya adalah BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Meski namanya berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama yakni memberikan perlindungan kesehatan.
BACA JUGA:Pelayanan BPJS Kesehatan Di Kaur Harus Ditingkatkan
Meski tujuannya sama, keduanya ada perbedaan. Mulai dari kriteria peserta, iuran, hingga layanan yang diberikan.
Apa Itu KIS dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang diluncurkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Program ini ditujukan untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara menyeluruh melalui sistem rujukan berjenjang sesuai kebutuhan medis.
BACA JUGA:4 Manfaat Kemangi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan dan Vitamin
Sementara itu, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Jamsostek, BPJS Kesehatan resmi beroperasi secara terpisah sejak 1 Januari 2014 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ini 5 Perbedaan Utama KIS dan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:6 Alasan Ibu Hamil Memerlukan Magnesium untuk Menunjang Kesehatan Janin
1. Kriteria Peserta
KIS ditujukan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu atau termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh warga Indonesia, baik dari kalangan pekerja formal, informal, maupun mandiri.