Tidak Netral, Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Terancam Sanksi

Selasa 08 Apr 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Akibat memihak salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wabup di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Oknum Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Selatan terancam sanksi.

Oknum anggota BPD di Kecamatan Pino berinisial DHS (36) telah diperiksa Bawaslu Bengkulu Selatan. Hasil pemeriksaan Bawaslu, DHS dinilai terbukti memihak dan memberi dukungan kepada salah satu paslon bupati-wabup. Hasil pemeriksaan tersebut telah direkomendasikan Bawaslu ke Pemda Bengkulu Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:Dinsos Siap Fasilitasi Lansia Mendapatkan Kehidupan Layak

“Hasil pemeriksaan salah satu oknum anggota BPD sudah kami rekomendasikan ke Pemda. Dari pemeriksaan, memang yang bersangkutan memberi dukungan atau memihak kepada salah satu paslon bupati-wabup,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Polisi Akan Gelar Razia Sajam Secara Rutin

Ditegaskan Arif, sesuai aturan yang tertuang di Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Desa, seluruh aparat negara termasuk kades dan anggota BPD wajib netral di pemilu, termasuk pilkada. Jika ada yang tidak netral, maka akan diberikan sanksi.

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Bupati Minta ASN Kembali Fokus Bekerja

“Dalam aturan kan sudah jelas ditegaskan kalau BPD wajib netral. Tidak boleh memihak atau mendukung paslon secara terang-terangan, apalagi sampai ikut mengkampanyekan. Atas dasar itulah, kami merekomendasikan oknum BPD tersebut untuk diberi sanksi,” ujar Arif.

BACA JUGA:Pelayanan Kembali Buka, Segera Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran

Terkait sanksi yang akan diberikan, lanjut Arif, hal itu tergantung Pemda Bengkulu Selatan melalui OPD terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Daerah, serta keputusan bupati. Sanksi yang diberikan bisa sanksi ringan atau sanksi berat. (yoh)

Kategori :