KOTA MANNA - Belakangan ini ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan disanksi. Ada yang mengalami pemberhentian dengan hormat (PDH) ada pula yang diberhentikan dari jabatan. Para ASN itu diberi sanksi karena melangar disiplin. Ada yang melakukan pelanggaran berat, sedang dan ringan.
Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos mengatakan, pencopotan jabatan, PDH dan penonaktifan pejabat yang terjadi dilingkungan Pemkab Bengkulu Selata sudah sesuai aturan, karena ASN yang disanksi terbukti melanggar aturan kedisiplinan pegawai. "Sudah jelas, kalau terkait persoalan kedisiplinan pegawai ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diantaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban," terang Hamdan. Kalaupun nanti ada ASN yang melanggar PP Nomor : 94 Tahun 2021 tentu akan disanksi sesuai aturannya. Salah satunya terkait kedisiplinan jam kerja. Jika ada ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut, maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Bahkan yang lebih fatal lagi bisa dipecat dari PNS. Dalam PP displin PNS ada tiga jenis sanksi yang menanti para pelanggarnya. Diantaranya sebagai berikut yang pertama Sanksi disiplin berat yaitu PDH tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari atau lebih dalam satu tahun. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.Tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Untuk sanksi disiplin sedang PNS yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan. Bahkan nantinya ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos kerja selama 14-16 hari dalam setahun. Sedangkan bagi ASN yang bolos selama 17-20 hari akan diberikan sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan. Namun untuk sanksi disiplin ringan PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Untuk teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari dalam setahun. Akan tetapi, PNS yang tidak masuk kerja selama 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas. "Bahkan bukan hanya itu masih ada sanski yang bakal diterima PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja. Kalau nantinya dari hasil terbukti melanggar ini, maka pemerintah berhak memberikan sanksi tambahan berupa menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya," tegas Hamdan. (one)
Kategori :