Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK meski Ada Usulan Penghapusan

Selasa 25 Mar 2025 - 16:18 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tetap akan memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) meskipun ada usulan untuk menghapusnya.

Menurutnya, SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa semua warga yang membutuhkan SKCK tetap akan dilayani.

BACA JUGA:Pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan Meningkat, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pemohon

BACA JUGA:Gedung Pelayanan SKCK Polres Bengkulu Selatan Resmi Pindah

Trunoyudo menjelaskan bahwa layanan SKCK memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan seperti SKCK juga dijamin dalam konstitusi.

"Secara konstitusional, hak-hak masyarakat telah diatur, termasuk dalam menerima pelayanan SKCK," kata Trunoyudo.

BACA JUGA:Mau Bikin SKCK Online? Begini Caranya

BACA JUGA:Jelang Seleksi CPNS Pemohon SKCK Melonjak

Oleh karena itu, Polri akan terus memberikan layanan SKCK bagi masyarakat yang membutuhkannya, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

Meskipun demikian, Polri tetap menghormati usulan yang diajukan dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan SKCK jika ada aspek yang perlu diperbaiki.

"Kami menghargai setiap masukan yang bersifat positif dan akan menggunakannya sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan pelayanan bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Urus SKCK Wajib Bawa Bukti Aktif Sebagai Peserta BPJS

BACA JUGA:Pemohon SKCK Serbu Polres Kaur

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar SKCK dihapus karena dinilai dapat menghambat hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusulkan penghapusan SKCK.

Meskipun demikian, hingga saat ini, Polri tetap memberikan layanan pembuatan SKCK bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)

Kategori :