Disuruh Antar Durian ke Rumah Tetangga, Siswi SMP Malah Dapat Perlakuan Cabul

Senin 24 Mar 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Panwascam Diminta Datangi KUA, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Jadwal Kampanye di PSU Berubah, Bukan 21 Hari

"Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf g Undang-undang RI tentang TPKS. Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (rwf)

Kategori :