Cek penerima bansos PKH bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi “Cek Bansos” dan laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Pemerintah Desa Kembali Diingatkan Terkait Penyaluran Bansos
A. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store
- Buka aplikasi, lalu pilih “Buat Akun Baru”
- Isi data lengkap seperti NIK KTP, nomor KK, nama, alamat, dan email
- Setelah akun berhasil dibuat, login menggunakan username dan password
BACA JUGA:Dinas Sosial Kesulitan Pantau Bansos Tunai, Ini Alasannya
- Pilih menu "Cek Bansos", lalu masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama sesuai KTP
- Klik "Cari Data" dan tunggu hasilnya. Jika namamu muncul dengan status "Ya", berarti kamu terdaftar sebagai penerima PKH
B. Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka browser di HP dan akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah domisili (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan).
BACA JUGA:Siap-siap, Bansos Pemerintah 2025 Segera Dicairkan
- Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.