radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur mengingatkan perusahaan atau pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
Pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2025.
BACA JUGA:Bupati Kaur Temukan Mobnas Rusak Parah di Bengkel
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur, Noprin Aidi, S.IP, M.Si, menekankan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya.
"Kita telah mengingatkan perusahaan untuk melakukan pembayaran THR tepat waktu, sehingga karyawan dapat mempersiapkan keperluan lebaran dengan leluasa," katanya.
Besaran THR keagamaan yang diberikan kepada karyawan ditentukan berdasarkan masa kerja. Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
BACA JUGA:Tugas Prajurit TNI Bisa Bertambah, RUU TNI Masih Dibahas DPR
Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari dua belas bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
"Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," tambahnya.
Disnakertrans Kaur akan melakukan pemantauan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kaur. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan diberikan sanksi teguran atau pemanggilan.
BACA JUGA:Sebelum Ditetapkan Jadi Calon Pengganti, KPU Telusuri Rekam Jejak Suryatati
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang masih aktif beroperasi harus membayarkan THR kepada karyawannya.
"Jika ada perusahaan yang mengatakan tidak sanggup membayar THR dengan alasan kolaps, maka kita akan melakukan pengecekan," katanya. (jul)