radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek Bantuan Tak Terduga (BTT) BPBD Seluma tahun 2023.
Pemkab Seluma memutuskan untuk memberhentikan Alma Junianto dari jabatannya sebagai Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA).
BACA JUGA:Larikan Sepeda Motor Sepupu, Pemuda Kinal Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Sementara nasib berbeda didapatkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran. Ia akan segera diaktifkan kembali setelah cukup lama dinonaktifkan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan yang dipimpin Sekda Seluma, Rabu (12/3/2025).
BACA JUGA:Perbup Diterbitkan, DD di Kaur Mengucur Sebelum Lebaran
Kades Kemang Manis diputuskan diberhentikan karena terbukti terlibat kasus korupsi dan sudah menjalani masa hukuman.
Sementara Kades Dusun Baru dinonaktifkan karena menimbulkan polemik dan gejolak di tengah masyarakat akibat isu perselingkuhan.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati
Kepada wartawan, Sekda mengatakan pemberhentian Kades Kemang Manis dan pengaktifan kembali Kades Dusun Baru ini sudah sesuai dengan prosedur mempertimbangkan berbagai aspek.
"Terkait jabatan kades, ada dua kades yang dibahas dalam rapat. Yakni Kades Dusun Baru, yang kedua ini pembahasan Kades Kemang Manis. Nah, untuk Kades Kemang Manis akan dilakukan pemilihan ulang.
BACA JUGA:RDP KPU RI Sepakati 5 Hal Terkait PSU
Serta yang bersangkutan diberhentikan, karena sudah terbukti terlibat korupsi BTT di BPBD Seluma. Sedangkan Kades Dusun Baru akan diaktifkan kembali sambil menunggu SK dari Bupati," tegas Sekda.
Untuk diketahui sejak 27 November 2024, pemberhentian sementara terhadap Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo seharusnya sudah resmi berakhir.
BACA JUGA:PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Jumlah Pemilih Tidak Bertambah