BACA JUGA:Perpanjangan SK Honorer Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat
Ia juga menyampaikan pengumpulan zakat fitrah bisa dilakukan bukan hanya di masjid, tetapi bisa juga di sekolah-sekolah atau di lingkungan pemerintah dan langsung diserahkan kepada penerima.
Sebab zakat fitrah berbeda dengan zakat mal dan provinsi yang memiliki wadah pengumpulannya sendiri.
BACA JUGA:Tiga Prioritas Program 100 Hari Kerja Gubernur
“Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah sampai dengan batas waktu sebelum shalat Idul Fitri. Hanya saja kalau untuk rapat penentuan baru kami lakukan hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan tidak ada penekanan, khusus bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dalam membayar zakat fitrah.
BACA JUGA:Partai Nasdem Optimis Menang di PSU Bengkulu Selatan
Zakat fitrah sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi bagi umat muslim baik laki-laki dan perempuan sesuai dengan kemampuan atau bahan makanan yang dikonsumsi.
“Kita tidak ada menentukan kualitas zakat fitrah bagi ASN yang harus ditunaikan. Sebab hal tersebut kembali kepada konsumsi yang ada pada ASN itu sendiri.
Hanya saja kami berharap ASN dapat berzakat fitrah yang terbaik atau sesuai kemampuan, bukan justru menurunkan kualitas zakat fitrahnya,” pungkas Gusnan. (rzn)