Sudah Hampir Akhir Ramadan, Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Harus Dibayarkan di Kaur

ZAKAT: Kantor Kemenag Kaur saat melakukan pembahasan zakat, beberapa waktu lalu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sepuluh hari terakhir Ramadan 1446 Hijriyah, pemeluk agama Islam mulai menyiapkan zakat fitrah yang harus dibayarkan.

Pemkab Kaur telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 berdasarkan harga beras di pasaran dan dibagi menjadi tiga kategori.

BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo

Kategori pertama untuk beras kualitas premium, dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp 38 ribu.

Kategori kedua adalah untuk beras kualitas sedang, dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp 33 ribu.

Sementara itu, kategori ketiga adalah untuk beras kualitas rendah, dengan besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu.

Kepala Kantor Kemenag Kaur Drs H Muhamad Soleh M.Pd menegaskan, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara tunai atau dengan beras. Jika membayar dengan beras, maka jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Agen Elpiji dan Dinas Perindagkop Gelar Operasi Pasar

"Kami mengajak masyarakat untuk memahami dan mengerti tentang zakat fitrah. "Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang memiliki kemampuan untuk membayar zakat," ujarnya.

Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti tentang kewajiban zakat fitrah.

Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap zakat fitrah.

BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kemungkinan Rohidin Disidang Di Bengkulu

"Harapan kita penetapan besaran zakat fitrah ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, dapat meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap zakat fitrah," ujarnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan