radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 19 April 2025 dipastikan tanpa ada pemutakhiran data pemilih.
Artinya, akan ada warga yang sudah berusia cukup sebagai pemilih pada PSU mendatang, tetap tidak dibolehkan menyalurkan hak suaranya.
BACA JUGA:Beasiswa Pertanian Dibuka! Distan Kaur Undang Anak Petani dan Penyuluh Pertanian
KPU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 27 November 2024 yang berjumlah sebanyak 126.739 ribu jiwa dan tersebar di 11 kecamatan 158 desa/kelurahan.
Pelaksanaan PSU ini memang sangatlah singkat. Hal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memberi waktu 60 hari pascaputusan dibacakan pada 24 Februari 2025.
BACA JUGA:SAH! Suryatati Gantikan Gusnan Mulyadi di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
“Daftar pemilih masih menggunakan DPT Pilkada 27 November. Tidak ada lagi pemutakhiran data. Artinya DPT tidak bertambah. Sama seperti sebelumnya,” tegas Anggota KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni SE.
BACA JUGA:Dana Transfer ke Pemprov Bengkulu Dipangkas Ratusan Miliar
Dengan ketentuan ini lanjut Aspriantoni, warga Bengkulu Selatan yang berusia 17 tahun per 19 April 2025 dan adanya perubahan status anggota TNI/Polri tidak bisa menggunakan hak pilihnya di PSU ini.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Siap Berjuang Kembali di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
“Begitupun KTP baru. Tidak bisa dilayani. Misal warga luar dan masuk serta punya KTP Bengkulu selatan. Tapi kalau pindah dari Seginim ke Kota Manna, tetap bisa dilayani asalkan sudah masuk di DPT dan akan dicek secara online,” jelasnya.
Bagaimana dengan TPS khusus yakni Rutan Manna? KPU akan melakukan pendataan ulang. Sebab bisa saja antara Pilkada 27 November dan PSU nanti ada warga binaan baru.
BACA JUGA:Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Harus Bersabar, Seperti Ini Isi Surat BKN
“Khusus Lapas, kita data lagi. DPT khusus dari luar Bengkulu Selatan akan dikeluarkan. Sedangkan warga BS sudah bebas bisa memilih di TPS asal,” pungkas Aspriantoni. (and)