Berapa Pajak Daihatsu Sigra 2025? Berikut Estimasi Biaya dan Cara Menghitungnya

Sabtu 08 Mar 2025 - 08:18 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Daihatsu Sigra merupakan salah satu pilihan mobil keluarga yang banyak diminati di Indonesia karena harganya yang terjangkau dan kapasitas penumpangnya yang luas. 

Hanya saja sebagai pemilik kendaraan, Anda perlu mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. 

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasannya!

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

Untuk mobil LCGC seperti Daihatsu Sigra, tarif pajak umumnya sebesar 1,5% dari NJKB di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, tarif ini bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Daihatsu Sigra tahun 2025:

Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Rp1.800.000 – Rp2.000.000 per tahun

BACA JUGA:Pajak Tahunan Toyota Rush 2025, Segini Biaya yang Harus Disiapkan

Daihatsu Sigra 1.2 X M/T: Rp2.000.000 – Rp2.500.000 per tahun

Daihatsu Sigra 1.2 R A/T: Rp2.300.000 – Rp2.500.000 per tahun (tergantung tipe dan daerah)

Perlu diingat bahwa angka ini merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah serta penyesuaian NJKB setiap tahunnya.

BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini 4 Komponen Pajak yang Tetap Harus Dibayar

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Menghitung pajak kendaraan bermotor cukup mudah. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

- Mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Kategori :