Terdakwa Dugaan Pembunuhan Anggota Polres Seluma Diancam Penjara 8 Tahun

Jumat 07 Mar 2025 - 15:54 WIB
Reporter : fauzan
Editor : sahri senadi

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Masih ingat kasus dugaan pembunuhan anggota Polres Seluma Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah pada Agustus 2024 lalu.

Saat ini tersangka JK (15) yang masih di bawah umur menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma pada Kamis (6/3/2025) siang di PN Negeri Tais.

BACA JUGA:Hasil Kunjungan Ke Kemendagri, Ini Kata Bupati Seluma Soal Utang Daerah

Pada persidangan yang digelar dengan Hakim dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH tersebut, JPU Eko Darmansyah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena  menjalankan tugasnya yang sah dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Kantor Kemenag Seluma Jadwalkan Pembahasan Penetapan Zakat Fitrah

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU Eko Darmansyah.

Eko juga menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan, JPU membuktikan terhadap terdakwa yakni melanggar pasal  Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke 1 KUHP.

Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Bupati Seluma Minta Pejabat Segera Mundur Jika Sudah Ajukan Pindah Tugas

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais digelar secara tertutup dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, MH.

Serta dihadiri oleh JPU Kejari Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman terdakwa.

“Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Maret 2025 mendatang, dengan sidang agenda Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum terdakwa,” tegasnya.

Diketahui, jika terdakwa JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma.
Yakni kasus dugaan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan  melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia.

Kategori :