Honorer dengan Masa Kerja di Bawah 2 Tahun Dirumahkan, Akan Diseleksi Ulang

Rabu 05 Mar 2025 - 11:35 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

RadarSelatan.bacakoran.co - Peluang bagi tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah tertutup.

Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, mengambil langkah untuk merumahkan pegawai tidak tetap (PTT) dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Pemkot Bengkulu sendiri merumahkan hampir 300 PTT di lingkungannya.

BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, 89 PPPK Tahap II Dinyatakan Lulus Administrasi Tambahan

BACA JUGA:Wow, Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA di Daerah ini Bisa Mencapai Rp 4 Juta per Bulan

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menegaskan tenaga non-ASN di bidang administrasi yang belum bekerja selama dua tahun akan diberhentikan sesuai arahan pemerintah pusat.

Namun, mereka masih berpeluang untuk diseleksi kembali jika tenaga mereka masih dibutuhkan.

Selain itu, Pemkot Bengkulu berencana menggunakan sistem outsourcing bagi PTT yang tetap diperlukan, seperti sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan petugas kebersihan lainnya. 

BACA JUGA:Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

BACA JUGA:140 Pelamar PPPK Tahap II Kaur Ajukan Sanggahan

"Anggaran PTT saat ini masuk dalam belanja jasa, namun aturan tidak memungkinkan mereka yang bekerja kurang dari dua tahun untuk dipertahankan. Oleh karena itu, tenaga yang masih dibutuhkan akan dialihkan ke sistem outsourcing," jelas Eko.

Saat ini, Pemkot Bengkulu tengah melakukan pendataan pegawai yang akan dialihkan ke tenaga outsourcing.

BACA JUGA:Terungkap, Kebutuhan Pupuk Petani di Bengkulu Selatan Belum Terpenuhi

BACA JUGA:1.785 Tenaga Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

Langkah ini diambil karena 2025 merupakan batas akhir masa transisi bagi pemerintah daerah untuk tidak lagi mengangkat honorer.

Dengan terbatasnya kuota PPPK, sistem outsourcing menjadi solusi bagi tenaga kerja di bidang operasional, seperti sopir, satpam, cleaning service, dan tukang sapu, yang tetap dibutuhkan di setiap OPD.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag! 23 Ribu Peserta Lolos

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 di Kaur, 527 Pelamar Lulus Administrasi, 254 Gugur

"Kini pemerintah Kota Bengkulu sedang menghitung alokasi anggaran Pemkot untuk menerimah tenagah outsourcing," pungkasnya. (**)

Kategori :