radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemerintah telah mencabut pendamping UKM dan koperasi di Kabupaten Kaur.
Diskop UKM Perindag Kaur kewalahan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada sejumlah koperasi dan UKM.
BACA JUGA:Wow! Anggaran PHD Di Bengkulu Capai Rp1,2 Miliar
Kepala Diskop UKM Perindag Kaur, Endi Yurizal, SP mengatakan sebelumnya ada 3 orang pendamping UKM dan koperasi yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, seiring dengan perubahan nomenklatur dan peraturan lainnya, pendamping tersebut telah dihentikan.
"Kita memiliki 93 UKM yang aktif, 57 di antaranya merupakan UKM dengan pendampingan. Sedangkan untuk koperasi, kita memiliki 350 koperasi, 150 di antaranya mati suri alias tidak aktif," kata Endi Yurizal.
BACA JUGA:Stop! Jangan Buang Air Cucian Beras, Ini Manfaatnya untuk Kecantikan
BACA JUGA:Pemda Seluma Siapkan Anggaran Safari Ramadan Rp 250 Juta
Dengan tidak adanya pendamping UKM dan koperasi, Diskop UKM Perindag Kaur mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada koperasi dan UKM yang ada.
"Kita berharap bahwa pendamping UKM dan koperasi dapat kembali ditunjuk agar kita dapat melakukan pengawasan dan pendampingan dengan lebih efektif," kata Hendi Yurizal.
BACA JUGA:Tak Perlu Skincare Mahal, Nih Rahasia Wajah Glowing dan Flawless Tanpa Makeup
Pendamping UKM dan koperasi yang sebelumnya ditunjuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM telah dihentikan sejak awal tahun 2025.
Dinas Perindag Kop UKM Kaur telah melakukan upaya untuk mengatasi kesulitan ini, namun masih memerlukan dukungan dari pemerintah pusat mengingat Alokasi APBD tidak dianggarkan.
BACA JUGA:Pedagang Takjil di Bengkulu Selatan Dilarang Buka Lapak di Marka Jalan