Pedagang Takjil di Bengkulu Selatan Dilarang Buka Lapak di Marka Jalan

Pedagang takjil yang berjualan di marka jalan dalam kota manna-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Satpoldam) Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengingatkan para pedagang takjil di seputaran Tebat Rukis dan Taman Merdeka Kota Manna agar tidak mendirikan lapak dagangan di marka jalan.
Selain menggangu arus lalu lintas masyarakat, kebedaraan lapak tersebut juga membahayakan pengendara dan juga menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA:Waspadai Bahan Berbahaya, Pedagang Takjil Diminta Jaga Kebersihan
“Tadi (kemarin) kami turun ke lapangan, ternyata masih banyak lapak pedagang takjil masuk ke marka jalan. Ini tidak boleh karena membahayakan pengendara maupun pendagang,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Lanjut Erwin, untuk sementara waktu pihaknya belum memberikan tindakan terhadap para pedagang takjil tersebut.
Imbauan baru bersifat lisan dan diharapkan para pedagang memindahkan lapaknya dengan sendiri.
“Karena sudah kami ingatkan, maka besok (hari ini) kami akan pantau lagi. Jika belum berubah maka kami langsung tertibkan,” imbuh Erwin.
BACA JUGA:Pedagang Diingatkan Untuk Tidak Menaikkan Harga di Atas HET
Senada disampaikan Sekdishub Bengkulu Selatan Asih Kadarinah, M,Pd bahwasannya lapak pedagang takjil yang didirikan diatas marka jalan sudah jelas melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bahwasannya, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan diluar fungsinya yang dapat dilakukan pada jalan nasional/kota, dan jalan desa sesuai Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1).
Jika melanggar ketentuan maka bisa dijerat pidana.
BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Selatan Kembali Tegur Pedagang Pasar Kutau Yang Membandel
“Sesuai pasal 127 ayat (1), pelenyenggaraan kegiatan diluar fungsinya antara lain untuk kegiata keagamaan, kenegaraan dan olahraga atau budaya maka termasuk pelanggaran. Sebab, LLAJ mengatur mengenai sanksi pidana jika terjadi gangguan jalan dan fasilitas pejalan kaki alis trotoar,” kata Asih.
Oleh karena itu lanjut Asih, sebelum petugas melakukan tindakan agar pedagang memahami aturan tersebut.