radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Seorang pemuda berinisial RU (20) dari Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kaur, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur.
RU ditahan setelah dilaporkan melakukan hubungan intim dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
BACA JUGA:Fokus Gubernur Bengkulu, Atasi Banjir Hingga Kebersihan
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th melalui Kanit PPA IPDA Jelpimon, SH mengatakan, tersangka diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.
"Kami telah menerima laporan dari orang tua korban bahwa tersangka RU telah melakukan perlakuan tidak pantas terhadap anaknya," kata Kapolres.
BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah, Mulai Dari Pembuatan Konten Sampai Festival
RU diamankan anggota Tim Opsnal bersama Tim Unit PPA Polres Kaur di Desa Bandu Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Menurut laporan orang tua korban, RU telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak dua kali, pada 8 Februari 2025 dan 13 Februari 2025 di perkebunan sawit Talang Sembilan Kecamatan Kaur Utara.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Awasi Harga Sembako Selama Ramadan
"Tersangka berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab mengajak untuk berhubungan intim," jelas Kanit PPA.
BACA JUGA:Efisiensi Angggaran, OPD Diminta Kreatif
RU dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukumannya itu paling lama 15 tahun penjara," jelas Kanit PPA. (jul)