RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Masyarakat Kabupaten Kaur yang berencana pindah alamat tidak perlu khawatir harus mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cukup dengan mengajukan permohonan pemindahan alamat ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaur.
BACA JUGA:Pengurus Rumah Ibadah se-Provinsi Bengkulu Akan Diberikan Jaminan Sosial
BACA JUGA:Resmikan Sekolah Unggulan di Bengkulu, Mendikdasmen Dorong Sekolah Gunakan Energi Terbarukan
Kepala KP2KP Kaur, Tri Setyo Nugroho SE menjelaskan, prosedur pemindahan alamat NPWP sangat sederhana dan tidak memerlukan perubahan identitas pajak.
“Tidak perlu harus ganti NPWP, cukup ajukan pemindahan kami akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
BACA JUGA:Wagub Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkulu
BACA JUGA:Toyota Yaris Cross Terbaru, SUV Hybrid Terbaik, Cocok Untuk Kendaraan Dalam Kota
Untuk mengajukan pemindahan alamat, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pindah dari tempat tinggal atau usaha sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
BACA JUGA:Toyota Land Cruiser FJ-40, Kebih Sangar dan Tangguh, Perpaduan Sempurna Retro dan Modern
BACA JUGA:Mobil Matic Cocok untuk Kaum Wanita, Ini Alasannya
Pemindahan alamat NPWP ini bertujuan untuk menjaga agar data pajak wajib pajak tetap akurat dan sesuai dengan alamat terbaru.
“Jadi tidak perlu repot tinggal ajukan saja nanti akan diperbaiki,” tutupnya.
(jul)