RadarSelatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan Data Pemilih Tetap (DPT) dan DPT tambahan Pilkada Bengkulu Selatan 2014.
Amar putusan MK yang dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketahui Suhartoyo, juga memerintahkan KPU mendiskualifikasi calon bupati (cabup) atas nama Gusnan Mulyadi untuk didiskualifikasi. Namun MK juga menyatakan cawabup Ii Sumirat untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi sebagai Cabup menghadapi PSU.
BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan, PWI Bengkulu Selatan Gelar FGD Bersama Petani dan Pemerintah
BACA JUGA:Helmi Hasan Wacanakan Program Retret di Daerah
Dalam pertimbangannya, Hakim MK menyebut jika Gusnan Mulyadi didiskualifikasi sebagai Cabup lantaran sudah menjabat dua periode masa jabatan bupati.
Tepatnya, Gusnan sudah menjabat sebagai kepala daerah periode pertama selama 2 tahun 9 bulan 7 hari terhitung 17 Mei 2018 sampai 17 Februari 2021.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Divonis Dua Tahun Dua Bulan Penjara
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Indonesia Gelap Ricuh, Sampaikan 9 Poin Tuntutan
Sesuai putusan MK sebelumnya, periodesasi kepala daerah tidak membedakan masa jabatan apakah sebagai pelaksana tugas atau definitif sesuai pasal 65 ayat (4) juncto pasal 66 UU 23/2014.
Untuk itu dalam amar putusan nomor 6, Hakim MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik, pengusung/pengusul calon bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan calon penggantinya sebagai pasangan calon Bupati-Wabup, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai calon Wabup Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Koordinasi ke BWSS VII Bengkulu, Perjuangkan Irigasi dan Program Daerah
BACA JUGA:140 Pelamar PPPK Tahap II Kaur Ajukan Sanggahan
Dalam amar putusan nomor 7, KPU Bengkulu Selatan diperintahkan menggelar PSU tanpa menyertakan Gusnan Mulyadi sebagai Cabup, selambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.
"Memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar PSU dengan menggunakan DPT dan DPT tambahan Pilkada Bengkulu Selatan 2024 sekaligus menetapkan Bupati-Calon Bupati terpilih selambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan Rifai-Yevri Sudianto dengan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.putusan atas gugatan Rifai-Yevri Sudianto dengan nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. (**)