BACA JUGA:Desa Harus Siap, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Segera Seleksi Kampung Moderasi Beragama
berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt dan helm SNI, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan,
kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL), knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) dan kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo. (rwf)
Kategori :