TAIS - Jaksa Kejari Seluma masih terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan tahun 2008. Pasalnya, setelah memeriksa mantan Bupati Seluma Murman Effendi, jaksa Kejari Seluma masih akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kasus tukar guling lahan tahun 2008 lalu.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini. "Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan. Mulai dari mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 serta mantan pejabat dilingkungan Pemkab Seluma. Termasuk mantan Bupati Seluma. Namun masih ada sejumlah saksi lagi yang akan kami panggil," tegas Ahmad Gufroni siang kemarin. Menurutnya, setelah selesai memeriksa seluruh saksi. Kemudian jaksa akan melakukan gelar perkara. Untuk menetapkan apakah bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak. "Setelah selesai memeriksa semua saksi. Kemudian barulah akan kami tetapkan apakah dinaikkan ke penyidikan atau tidak," tegas Ahmad Gufroni. Seperti diketahui Jaksa Kejari Seluma saat ini menyelidiki kasus dugaan korupsi proses tukar guling lahan. Antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi seluas 19 hektar. Dalam proses tukar guling tahun 2008 lalu, Pemkab Seluma tidak melibatkan tim penilai lahan. Sehingga terindikasi terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. (rwf)
Kategori :