radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Perhatian bagi masyarakat di Kabupaten Seluma yang mempunyai kebun sawit lebih dari 10 hektar. Wajib melaporkannya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa mengatakan dalam waktu dekat pihakhya akan bersurat terkait dengan hal ini kepada masyarakat pemilik kebun kelapa sawit.
BACA JUGA:Polres Kaur Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
"Berdasarkan UUCK maka masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit di atas 10 hektar wajib menyampaikan atau melaporkannya ke DPMPPTSP," tegasnya.
Dia menambahkan, langkah ini untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemik mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan hutan.
BACA JUGA:Turnamen Tenis Beregu Putra Korem 041/Garuda Tingkatkan Kekompakan dan Semangat Juang
"Mereka juga wajib mengurus sertifikat lahannya. Namun saat ini belum ada masyarakat yang melapor kepada kami," ujarnya.
BACA JUGA:Dorong Lingkungan Bersih, Sekda Bengkulu Selatan Pimpin GEBER Pantai Pasar Bawah
Selanjutnya apabila kelapa sawit masyarakat sudah disertifikatkan dan sudah mendapatkan izin. Maka Pemkab Seluma akan mendapatkan income dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan bagi daerah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:TPP ASN Seluma 2025 Sedang Difasilitasi Kemendagri
Perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (rwf)