Selain Coba Perkosa Pacar, Bujang Bengkulu Selatan Ini Juga Ancam Jual Sepeda Motor Korban

Selasa 11 Feb 2025 - 20:03 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Anggaran Rp87 Miliar Ditarik Pemerintah Pusat, Pemda Bengkulu Selatan “Gigit Jari”

"Untuk tersangka dijerat pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau Pasal 289 KUHPidana. Dengan ancaman  Pidana Penjara paling singkat 9  tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Wakapolres. (rwf)

Kategori :