BACA JUGA:Gali Situs Budaya Untuk Kepentingan Pendidikan, Disdikbud Bakal Gandeng PTN
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, Komisi I menyimpulkan agar pemecatan dua perangkat desa dibatalkan, sebab ada kelalaian prosedur dan administrasi dalam prosesnya. Komisi I menyarankan usulan untuk pemberhentian dua perangkat desa bisa dilanjutkan jika sesuai ketentuan. Serta lakukan pembinaan secara berjenjang.
BACA JUGA:Petani Bengkulu Diajak Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan
“Persoalan harus dievaluasi. Lakukan proses yang sesuai prosedur. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan ataupun dikorbankan. Dan jangan ada pelanggaran aturan,” kata Ketua Komisi I. (yoh)
Kategori :