radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Jaksa Kejari Seluma memastikan pihaknya akan mengusut tindak pidana dugaan honorer siluman yang disinyalir lulus pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Seluma tahun 2024. Saat ini Jaksa Kejari Seluma juga sudah menerima laporan dari masyarakat mengenai hal ini.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini Jaksa Kejari Seluma masih mempelajari lebih lanjut laporan masyarakat itu.
BACA JUGA:Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Segera Disidang
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kaur Kembali Lanjutkan Program WiFi Gratis
Jika memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi pada proses tersebut, maka Jaksa Kejari Seluma akan memproses sesuai hukum.
"Untuk laporan terkait dugaan honorer Siluman yang disinyalir lulus seleksi PPPK, jaksa masih mempelajari. Jika memang ada penyimpangan dan terjadi korupsi. Maka jelas akan kami proses," ujar Kasi Pidsus kepada wartawan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Status Pengusutan Masih Menggantung
BACA JUGA:Istri Almarhum Bupati Kaur Terima Santunan Dari PT Taspen
Kasi Pidsus mengatakan sejauh ini pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Berkaitan dengan penerimaan seleksi tenaga PPPK di Kabupaten Seluma.
"Kalau pemeriksaan sebagai saksi belum, tapi kalau klarifikasi sudah. Makanya saat ini masih kami pelajari lebih lanjut," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Dewan Nilai Uang Persediaan di OPD Minim
BACA JUGA:Polisi Cek Agen LPG, Stok Di Kabupaten Kaur Terpantau Normal
Sementara itu seperti diketahui, Kabupaten Seluma pada tahun 2024 melakukan perekrutan tenaga PPPK dengan jumlah sebanyak 1.204 orang.
Nah, belakangan timbul polemik, hal ini karena diduga ada tenaga honorer siluman, atau yang belum memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK, namun bisa mengikuti seleksi PPPK. Sehingga masyarakat menilai terjadi dugaan pelanggaran dalam prosesnya.
BACA JUGA:Anggota DPR Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Elektronik, Tujuannya Menekan Biaya