5. Pembayaran Biaya Balik Nama
Setelah seluruh proses selesai, pemohon harus membayar biaya penerbitan BPKB dan STNK baru. Pemohon akan menerima tanda terima yang nantinya digunakan untuk mengambil dokumen baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya balik nama motor:
1. Biaya administrasi: Rp35 ribu – Rp100 ribu
2. Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu
3. Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
4. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp225 ribu
BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Daerah, Opsen Pajak Tidak Menambah Beban Wajib Pajak!
5. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375 ribu
6. Penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp60 ribu
7. Penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100 ribu
8. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp3 ribu – Rp163 ribu
BACA JUGA:Opsen Pajak, Mitsubishi Akan Menyesuaikan Harga Mulai Februari 2025
Selain biaya di atas, pemilik kendaraan juga perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Besarnya PKB bervariasi tergantung jenis dan merek kendaraan.