Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Rabu 05 Feb 2025 - 10:22 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

6. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat

7. Materai Rp10 ribu

8. Biaya administrasi

BACA JUGA:Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025

Prosedur Balik Nama Motor

Berikut langkah-langkah balik nama motor yang harus diikuti:

1. Kunjungi Kantor Samsat Sesuai Domisili

Pemohon harus mendatangi kantor Samsat sesuai alamat di KTP. Jika berbeda domisili, pemilik lama harus mencabut berkas kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal.

2. Serahkan Dokumen Persyaratan

BACA JUGA:Isunya Provinsi Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak? Ini Penjelasannya

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas Samsat. Pastikan dokumen asli dan fotokopi disusun rapi dalam map.

3. Pengecekan Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk pencatatan nomor mesin dan nomor rangka. Hasil pengecekan ini menjadi syarat utama dalam proses balik nama.

4. Pengisian Formulir

BACA JUGA:Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan

Pemohon harus mengisi formulir balik nama dengan data yang benar dan lengkap. Setelah menyerahkan formulir, pemohon akan menunggu panggilan untuk tahap berikutnya.

Kategori :