radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berkas perkara dua tersangka kasus pembunuhan Boni Satria (19), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilimpahkan penyidik Polres Bengkulu Selatan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Selanjutnya, dua tersangka berinisial RR (17) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dan RIA (16) warga Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, akan segera disidangkan.
BACA JUGA:KemenPAN-RB Perbolehkan Perangkat Desa Lulus PPPK
Keduanya akan diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
“Dua tersangka dalam perkara pembunuhan sudah P21. Tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhhyr Anugrah.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan lebih cepat karena kedua tersangka masih berstatus anak dibawah umur.
Sesuai aturan perundang-undangan, penanganan perkara anak bermasalah dengan hukum wajib cepat. Masa penahanannya singkat.
BACA JUGA:Sertijab Bupati Kaur Ditunda, Tunggu Jadwal Pasti Pelantikan
“Dua tersangka kan masih anak dibawah umur. Jadi proses perkaranya dilakukan cepat. Soalnya masa penahanan terbatas, sesuai dengan aturan undang-undang” jelas Kasat Reskrim.
Selain menyerahkan kedua tersangka, polisi turut melimpahkan barang bukti berupa dua bilah pisau atau senjata tajam yang digunakan tersangka saat terlibat perkelahian dengan korban. Saat dilimpakan ke kejaksaan, kedua tersangka didampingi orang tua masing-masing.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, M.H membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Jadwal Presiden Padat, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda
Selanjutnya akan disusun dakwaan, kemudian berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Ya betul kami telah menerima berkas perkara pembunuhan. Selanjutnya berkas akan dikirim ke pengadilan untuk dilakukan proses sidang,” ujar Kasi Pidum.
Sekedar mengingatkan, tragedi perkelahian maut itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.32 WIB. Kedua tersangka dan korban terlibat perkelahian di warung manisan milik NYA yang berada di Jalan Serma Jafar Kecamatan Pasar Manna. (yoh)