Evaluasi Honorer Pemprov Bengkulu Libatkan Akademisi dan Tokoh Masyarakat

Jumat 31 Jan 2025 - 14:07 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih merampungkan evaluasi kinerja pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).
Evaluasi tenaga honorer itu berdasarkan surat Edaran (SE) 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non ASN dari Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu yang dikeluarkan akhir tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Pinjaman Sampai Rp 20 Juta

BACA JUGA:Emas Putih vs Emas Kuning: Mana yang Lebih Unggul? Kenali 9 Perbedaannya

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, evaluasi pegawai honorer saat ini tengah digodok oleh tim evaluasi yang sudah dibentuk sebelumnya dan dipimpin oleh Penjabat Sekda. Tim evaluasi juga terdiri dari pejabat Pemprov, akademisi dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Masih Ada Angsuran di Pegadaian Tapi Mau Pinjam Lagi, Begini Cara Top Up Tambahan Pinjaman

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya

“Kita tinggal menunggu saja hasil dari tim evaluasi, untuk menggodok, menilai dan mengoreksi serta merinci siapa-siapa saja tenaga Non ASN ini yang memang patut diperjuangkan dan kembali diaktifkan,” kata Sri, Kamis (30/1/2025).
Sri menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk menentukan layak atau tidaknya tenaga honorer dilakukan perpanjangan kontrak. Seperti honorer yang sudah masuk dalam database BKN, namun ada juga yang masih berjuang untuk diterima sebagai tenaga PPPK.
“Semuanya akan dibicarakan dalam tim yang sudah dibentuk,” ujar Sri.

BACA JUGA:Tak Perlu Keluar Rumah! Bayar Tagihan Listrik Bisa Lewat HP Saja, Begini Caranya

BACA JUGA:4 Tradisi Lebaran yang Menguras Kantong, Siapkan Tabungan!

Sri menyebut, hasil evaluasi ini akan disampaikan secepatnya. Ia juga mengakui bahwa saat ini belum ada dilakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada pegawai honorer. SK pengangkatan diberikan setelah hasil evaluasi diterbitkan.
“Sekarang masih penggodokan oleh tim evaluasi,” ujar Sri.

BACA JUGA:Isra' Mi'raj, Pemkab Gelar Pengajian dan Pembagian Sembako

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Dapur Makan Bergizi Gratis

Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 4.813 orang tenaga honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang terdata di Aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA). Sementara jumlah honorer yang belum terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribu lebih.
Dari 4.813 orang tenaga honorer yang terdata dan digaji lewat APBD, ada 1.200 tenaga honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

(cia)

Kategori :