RadarSelatan.bacakoran.co - Tenaga honorer dengan masa kerja tahun 2024-2025 akan "dirumahkan" pada tahun ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan terkait hal ini.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh yang menyebut adanya kategori tenaga honorer yang akan diberhentikan pada tahun 2025.
Kategori tersebut merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
BACA JUGA:Hanya Untuk Honorer Masuk Database, PPPK Paruh Waktu Dimulai Tahun Ini
Pendaftaran seleksi PPPK tahap II telah dibuka sejak 17 November 2024 hingga 20 Januari 2024, dengan dua kali perpanjangan.
Namun, hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengikuti seleksi tersebut.
Selain tenaga honorer yang masuk dalam database BKN, MenPAN RB juga menetapkan persyaratan lain bagi pendaftar seleksi PPPK tahap II.
BACA JUGA:Masih Mau Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat, Jabatan Hingga Gaji Yang Akan Didapat
Salah satu syaratnya adalah tenaga honorer harus sudah terdaftar dalam database BKN sejak Oktober 2022.
Selain itu, tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus hingga Oktober 2023 juga diperbolehkan mendaftar.
Dengan demikian, pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN dan memiliki masa kerja minimal dua tahun secara berkelanjutan.
Tenaga honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023 tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun hingga Januari 2025.
BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Kaur Masih Menunggu Petunjuk
Keputusan ini mengakibatkan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak dapat mendaftar dalam seleksi PPPK tahap II dan tidak menjadi prioritas untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, tenaga honorer dengan kategori tersebut akan diberhentikan dan status kepegawaiannya dihapus dari sistem pemerintahan.
Mereka juga tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah pada tahun 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang diangkat oleh instansi pemerintahan mulai tahun ini.