BKN: Tenaga Honorer Masa Kerja 2024-2025 akan 'Dirumahkan', Ini Alasannya

Sabtu 01 Feb 2025 - 08:06 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:MenPAN-RB Tetapkan Durasi Kontrak PPPK Paruh Waktu Cuma 1 Tahun

BACA JUGA:Jangan Kecil Hati, Calon Peserta Seleksi PPPK Dinyatakan TMS Masih Berpeluang

MenPANRB hanya mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai dengan status ASN, termasuk PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, pemerintah melalui BKN berupaya mencari solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini melalui regulasi terbaru.

Bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, mereka masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II di Kaur Capai 842 Orang

BACA JUGA:Ipda Seluma Turunkan Tim Awasi Seleksi PPPK Tahap II

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan saat ini pemerintah fokus menyelesaikan proses pengangkatan 1,7 juta tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN agar dapat menjadi ASN.

Proses ini dilakukan melalui skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB dengan pemberian status secara bertahap. (**)

Kategori :